Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Kelahiran (F-2.01) merupakan formulir resmi yang digunakan untuk mengajukan pencatatan kelahiran kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Dokumen ini menjadi salah satu persyaratan administrasi dalam proses penerbitan Akta Kelahiran bagi setiap penduduk Indonesia.
đ Tentang Formulir
Formulir F-2.01 digunakan untuk melaporkan peristiwa kelahiran yang terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Data yang diisikan akan menjadi dasar pencatatan administrasi kependudukan dan penerbitan Akta Kelahiran.
| Bagian Formulir | Keterangan |
|---|---|
| đ¤ Data Pelapor | Nama, NIK, Nomor Dokumen Perjalanan (bila ada), Nomor Kartu Keluarga, kewarganegaraan, nomor handphone, dan alamat email. |
| đĨ Data Saksi I | Identitas saksi pertama yang mengetahui peristiwa kelahiran. |
| đĨ Data Saksi II | Identitas saksi kedua yang mengetahui peristiwa kelahiran. |
| đ¨đŠđ§ Data Orang Tua | Nama Ayah dan Ibu, NIK, tempat lahir, tanggal lahir, serta kewarganegaraan. |
| đļ Data Anak | Nama bayi, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, jam lahir, jenis kelahiran, penolong kelahiran, berat badan, dan panjang badan bayi. |
Kegunaan Formulir
- â Mengajukan penerbitan Akta Kelahiran.
- â Pencatatan kelahiran pada database kependudukan nasional.
- â Pembaruan data administrasi kependudukan.
- â Persyaratan pengurusan dokumen kependudukan lainnya.
đ Panduan Pengisian
- Isi seluruh data menggunakan huruf yang jelas dan mudah dibaca.
- Pastikan NIK, Nomor Kartu Keluarga, dan nama sesuai dokumen kependudukan.
- Lengkapi data kedua orang saksi.
- Isi data orang tua sesuai identitas resmi.
- Isi data bayi berdasarkan Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit, Puskesmas, Bidan, atau Penolong Kelahiran.
- Periksa kembali seluruh data sebelum diserahkan kepada petugas pelayanan.
đ Persyaratan Pendukung
Sebelum mengajukan permohonan, siapkan dokumen berikut:
- đ Fotokopi atau Kartu Keluarga (KK).
- đ KTP-el kedua orang tua.
- đ Surat Keterangan Kelahiran dari fasilitas kesehatan atau penolong kelahiran.
- đ Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan (apabila dipersyaratkan).
- đ Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan Disdukcapil.
đĨ Informasi Unduhan
| đ Nama Dokumen | Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Kelahiran (F-2.01) |
| đ Kategori | Administrasi Kependudukan |
| đ Format File | |
| đˇī¸ Jenis Layanan | Penerbitan Akta Kelahiran |
| đ Kode Formulir | F-2.01 |
âšī¸ Informasi Penting
Pastikan seluruh data yang diisi sesuai dengan dokumen kependudukan yang dimiliki. Kesalahan pengisian dapat menghambat proses penerbitan Akta Kelahiran. Apabila memerlukan bantuan, masyarakat dapat berkonsultasi terlebih dahulu kepada Petugas Pelayanan Pemerintah Desa Purwawinangun sebelum mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
đ Butuh Bantuan?
Silakan datang ke Kantor Desa Purwawinangun pada jam pelayanan untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan, tata cara pengisian formulir, maupun layanan administrasi kependudukan lainnya.