Masyarakat yang akan melakukan perpindahan domisili, baik antar desa, antar kecamatan, antar kabupaten/kota, maupun antar provinsi, diwajibkan melengkapi administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu dokumen yang diperlukan adalah Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).
Melalui halaman ini, Pemerintah Desa Purwawinangun menyediakan formulir tersebut agar masyarakat dapat mengunduh, mencetak, dan mengisinya terlebih dahulu sebelum datang ke Kantor Desa atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Dengan demikian proses pelayanan administrasi kependudukan dapat berlangsung lebih cepat, mudah, dan efisien.
π Informasi Formulir
| Keterangan | Informasi |
|---|---|
| Nama Formulir | Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk |
| Kode Formulir | F-1.03 |
| Jenis Layanan | Administrasi Kependudukan |
| Digunakan Untuk | Permohonan perpindahan penduduk dalam negeri maupun luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku. |
Fungsi Formulir
Formulir F-1.03 digunakan untuk mengajukan permohonan:
- π Perpindahan antar Desa/Kelurahan.
- π’ Perpindahan antar Kecamatan.
- π Perpindahan antar Kabupaten/Kota.
- πΊοΈ Perpindahan antar Provinsi.
- π Pengajuan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN).
- π€ Permohonan administrasi kependudukan bagi kategori tertentu sesuai ketentuan Disdukcapil.
π Data yang Harus Diisi
Pastikan seluruh data diisi dengan lengkap dan benar, antara lain:
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama Lengkap Pemohon
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Jenis Permohonan
- Alamat Asal
- Alamat Tujuan
- Alasan Pindah
- Jenis Perpindahan
- Data Anggota Keluarga yang Ikut Pindah
- Data Anggota Keluarga yang Tetap Tinggal
- Rencana Tanggal Pindah
- Nomor Telepon
- Alamat Email
Bagi kondisi tertentu, formulir ini juga memuat bagian khusus untuk pemegang ITAS, ITAP, Orang Asing (OA), maupun Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN).
π Persyaratan Umum
- β Fotokopi atau asli Kartu Keluarga (KK).
- β KTP Elektronik (KTP-el).
- β Dokumen pendukung lainnya apabila dipersyaratkan.
- β Persyaratan tambahan dapat disesuaikan dengan jenis perpindahan yang diajukan.
Persyaratan administrasi dapat berubah mengikuti ketentuan terbaru dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) maupun Disdukcapil Kabupaten Cirebon. Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Pemerintah Desa Purwawinangun.
π₯ Cara Menggunakan Formulir
- Unduh formulir melalui lampiran pada halaman ini.
- Cetak menggunakan kertas ukuran A4.
- Isi formulir menggunakan huruf cetak dan tinta hitam.
- Pastikan seluruh data telah diisi dengan benar.
- Tandatangani formulir pada kolom pemohon.
- Serahkan formulir beserta dokumen persyaratan ke Kantor Desa Purwawinangun atau Disdukcapil Kabupaten Cirebon.
β Tips Pengisian
- Gunakan data sesuai KTP dan Kartu Keluarga.
- Tulis alamat asal dan alamat tujuan secara lengkap.
- Periksa kembali data seluruh anggota keluarga yang ikut maupun yang tidak ikut pindah.
- Pastikan nomor telepon yang dicantumkan masih aktif.
- Jangan menggunakan singkatan yang tidak diperlukan.
- Pastikan formulir telah ditandatangani sebelum diserahkan.
ποΈ Pelayanan Administrasi Kependudukan
Apabila mengalami kesulitan dalam mengisi formulir atau membutuhkan informasi mengenai persyaratan administrasi perpindahan penduduk, silakan menghubungi:
Kantor Desa Purwawinangun
Kecamatan Suranenggala
Kabupaten Cirebon
Petugas pelayanan siap membantu masyarakat dalam proses administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
π Lampiran
Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)
Silakan klik tombol Download Lampiran yang tersedia pada halaman artikel ini untuk mengunduh formulir dalam format PDF.